JAKARTA - Pembatasan BBM subsidi yang rencananya diberlakukan 1 Oktober 2024 masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, hingga saat ini aturan pembatasan BBM subsidi belum resmi keluar. Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM subsidi dilakukan untuk penyaluran subsidi tepat sasaran.
"Kita ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, penggunaan wajar. Bukan berarti kita mau naikkan harga BBM, bukan mau menghilangkan BBM subsidi," kata Rachmat di kantornya, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
"Harga BBM subsidi tidak naik, kualitasnya akan lebih baik, tersedia bagi yang pantas," sambungnya.
Sejalan dengan kebijakan pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga mematangkan penyaluran BBM rendah sulfur. Hal ini berkaca pada buruknya kualitas udara Jakarta yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.