APVI menjadi bagian dari 20 organisasi lintas sektor industri hasil tembakau yang menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek pada RPMK serta sejumlah pasal bermasalah pada PP 28/2024 di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Rabu (11/9/2024) lalu. Penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut dibentuk tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi yang berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
“Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait,” kata Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani.
Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pemangkasan karyawan. Konfederasi Serikat Buruh di Seluruh Indonesia mencatat hampir 50 ribu buruh terkena PHK sejak Januari hingga Agustus 2024.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan rampung pada minggu ketiga bulan September 2024, dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)