Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU EBET Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Beda Pendapat soal Power Wheeling

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |15:09 WIB
RUU EBET Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Beda Pendapat soal Power Wheeling
RUU EBET Batal Disahkan (Foto: Dokumentasi PLN)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) batal disahkan. Komisi VII DPR RI ymembatalkan Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU EBET dengan Kementerian ESDM akibat belum adanya kesepakatan mengenai skema power wheeling dalam RUU EBET.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling, Rabu 18 September 2024.

Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang.

"Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu," kata Mulyanto.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET.

"Kami apresiasi sebagai sikap yang sangat bijak dan patriotik, karena (power wheeling) lebih besar mudarat dibanding manfaatnya," kata Abrar dalam pernyataan resmi.

Power wheeling adalah skema yang memungkinkan pihak swasta dapat melakukan sewa jaringan listrik milik PLN atau disebut sebagai Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dalam RUU EBET.

Dia mengungkapkan pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Anggota Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET karena dinilainya sebagai bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement