Menperin menyebutkan, kerja sama tersebut meliputi antara lain pengembangan program hilirasi industri mineral, gas bumi, kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Selanjutnya, terkait dengan penguatan dan perlindungan industri dalam negeri seperti kebijakan TKDN guna pendalaman struktur industri dalam negeri.
Selain itu juga penerapan standar nasional Indonesia (SNI), peningkatan kapasitas industri kecil dan menengah (IKM) komponen untuk masuk dalam rantai pasok industri otomotif, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) industri, pengembangan industri hijau, pemberdayaan industri halal, serta bentuk kerja sama lainnya.
(Feby Novalius)