4. Kadin Mana yang Sah?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi polemik dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menurutnya, Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin yang sah akan ditentukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Kepengurusan Kadin itu juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat menunggu sikap dari Presiden Jokowi.
"Karena pengesahan (SK) sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau ga salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden nah kita tunggu perkembangan berikut nya," kata Supratman.
5. Dampak Kadin Terbelah
Peneliti Institute for Develeopment of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov sangat menyayangkan kekisruhan yang saat ini tengah terjadi di Kadin. Seharusnya Kadin menjadi wadah yang profesional dan netral dari campur tangan politik praktis.
"Artinya, kejadian Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin akan dilihat dengan seksama oleh para investor bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri bahwa dalam konteks bisnis pun ini masih ada intervensi dari pihak-pihak tertentu khususnya dalam aspek politisasi," terang Abra dalam acara Media Briefing bertema Electrifying The Future: Strategi Hijau untuk Akselerasi Net Zero Emission yang digelar di The Relief Sarinah, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Padahal seperti diketahui bahwa dunia usaha menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi. Sehingga apabila dunia usaha mengalami intervensi, tentunya akan mengganggu iklim investasi ke depan.
"Sementara di sisi lain pemerintah juga punya kepentingan besar untuk mendorong pertumbuhan investasi dari dunia usaha karena bukan hanya bisa membantu penerimaan perpajakan kita semakin besar tapi juga bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak lagi, ini jadi anomali lah di tengah upaya pemerintah untuk mendorong investasi," papar Abra.
(Feby Novalius)