Adanya jenis akad dalam asuransi syariah:
Akad ini digunakan untuk berbagai jenis dalam mengelola dana kontribusi dari peserta:
1. Akad Tabarru’ (Hibah/ Tolong Menolong) : dalam akad ini peserta dapat memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah) : Perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis. Premi dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan dibagikan-dihasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah Bil Ujrah : Perusahaan asuransi sebagai wakil yang mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).
4. Akad Mudharabah Musytarakah : Perusahaan asuransi dan peserta berbagai keuntungan dan kerugian dari investasi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.