JAKARTA – Ternyata di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yang populer, yaitu asuransi syariah dan juga asuransi konvensional. Meski belum banyak masyarakat yang tahu, asuransi syariah memiliki banyak manfaat sama seperti asuransi konvensional.
“Bagi kamu yang ingin memiliki asuransi sesuai syariah, asuransi syariah bisa jadi pilihan,” tulis akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/9/2024).
Dalam dunia asuransi yang semakin berkembang, terdapat opsi yang menarik bagi masyarakat yang mencari pelindung finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah islam, telah berkembang pesat serta menawarkan salah satu alternatif yang menarik, aman dan etis bagi mereka yang menggunakan asuransi tersebut untuk menghindari riba(bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) dalam transaksi finansial dan tentunya ingin mendapatkan perlindungan asuransi dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.
Adapun prinsip-prinsip asuransi syariah yang dirangkum dari Instagram OJK:
1. Adanya larangan riba yaitu asuransi syariah tidak memungut Bunga
2. Gharar dan maysir yaitu melarang untuk melakukan pornografi dan perjudian dan proses asuransi
3. Tolong menolong yaitu asuransi syariah berdasarkan prinsip panjang dan menolong antara sesama pemegang polis dan Perusahaan asuransi.
Adanya jenis akad dalam asuransi syariah:
Akad ini digunakan untuk berbagai jenis dalam mengelola dana kontribusi dari peserta:
1. Akad Tabarru’ (Hibah/ Tolong Menolong) : dalam akad ini peserta dapat memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah) : Perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis. Premi dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan dibagikan-dihasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah Bil Ujrah : Perusahaan asuransi sebagai wakil yang mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).
4. Akad Mudharabah Musytarakah : Perusahaan asuransi dan peserta berbagai keuntungan dan kerugian dari investasi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)