Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Heboh Data 6 Juta NPWP Bocor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 22 September 2024 |08:06 WIB
SPECIAL REPORT: Heboh Data 6 Juta NPWP Bocor
Special Report: Heboh 6 juta data NPWP bocor (Foto: Okezone)
A
A
A

Data NIK Terintegrasi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, penggunaan NIK jadi NPWP mulai berlaku 1 Juli 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Namun, hingga batas terakhir pemadanan NIK dengan NPWP pada 30 Juni 2024, masih terdapat 670 ribu Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

NPWP

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement