BANTEN - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran IKN sebesar Rp15 triliun pada APBN 2025. Namun anggaran IKN yang disebutkan pada Nota Keuangan hanya Rp143 miliar.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono pun menjelaskan bahwa Rp15 triliun tersebut adalah secara total. Angka ini bisa berubah sesuai diskresi Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Total IKN total 2025 itu saat Rp15 triliun. Tapi bisa ditambah dari ruang diskresi tadi, Rp15 triliun itu di breakdown, OIKN Rp5,89 triliun, PUPR Rp9,11 triliun," ungkap Thomas yang kerap disapa Tommy dalam Media Gathering Kemenkeu, Rabu (25/9/2024).
Menurut Tommy, diskresi Prabowo sendiri karena keunikan sistem RI yang mana APBN dibentuk oleh suatu pemerintahan yang sedang berlangsung masa jabatannya.
"Diskresi ke pak Prabowo, karena keunikan sistem kita itu, dibentuk pemerintahan yang masa jabatannya di akhir Oktober tadi memberi ruang presiden terpilih Prabowo bisa memprioritaskan akan bekerja sama dengan kabinet yang baru, diskresi presiden besar di BA Bun untuk memberikan fleksibilitas ke depan," jelas Tommy.