JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menengaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Berikut spesifikasi uang Rp10.000 Tahun 2005 yang sempat dikabarkan tidak berlaku:
Nama Uang Kertas: Uang Kertas Bank Indonesia
Mata Uang: Rupiah
Seri / Emisi: Pahlawan Nasional / Tahun 2005
Pecahan: Rp10.000
Tanggal Penerbitan: 20 Oktober 2005
Tanggal Penarikan Kembali: -
Penanda Tangan: Burhanuddin Abdullah, Bun Bunan E.J. Hutapea
Tanda Air: Sultan Mahmud Badaruddin II
Bahan: Serat Kapas
Ukuran: 145 x 65 mm
Warna Dominan
- Depan: Ungu
- Belakang: Ungu
Desain Utama
- Depan: Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II
- Belakang: Rumah Limas Palembang
BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
(Feby Novalius)