Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku, Sah sebagai Alat Pembayaran

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |05:06 WIB
4 Fakta Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku, Sah sebagai Alat Pembayaran
Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku. (Foto: okezone.com/Bank Indonesia)
A
A
A

3. Dilarang Menolak Transaksi dengan Uang Rp10.000 2005

BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

4. Cek Masa Berlaku Uang Rupiah

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement