2. Lapor PHK oleh Pekerja
• Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
• Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3. Verifikasi Eligibility PHK
• Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4. Mendaftar Akun SIAPKerja
• Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Berikut merupakan alur dan mekanisme yang bisa dilakukan untuk klaim JKP. Ingat, selalu pastikan data yang pekerja isi sudah benar dan lengkap, agar proses klaim cepat dan berhasil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)