Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2024 |17:08 WIB
Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya
Korban PHK bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Lapor PHK oleh Pekerja

• Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.

• Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.

3. Verifikasi Eligibility PHK

• Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.

4. Mendaftar Akun SIAPKerja

• Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.

Berikut merupakan alur dan mekanisme yang bisa dilakukan untuk klaim JKP. Ingat, selalu pastikan data yang pekerja isi sudah benar dan lengkap, agar proses klaim cepat dan berhasil.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement