2. Lapor PHK oleh Pekerja
* Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
* Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3. Verifikasi Eligibility PHK
* Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4. Mendaftar Akun SIAPKerja
* Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Baca Selengkapnya: Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya