Program BSU ini diberikan sebanyak 1 kali sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya yaitu penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki BPJS yang aktif hingga 2022; gaji/upah maksimal Rp3,5 juta; belum menerima kartu prakerja; bukan PNS, TNI dan Polri.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair ke 32 Juta Pekerja
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.