Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |11:04 WIB
Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A

b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;

c. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;

d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame

Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:

a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement