Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |11:04 WIB
Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. 

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Mari kita dukung berjalannya kebijakan baru ini agar kewajiban perpajakan yang teratur dan terstruktur terselenggara dengan baik!

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement