Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.
Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.
Mari kita dukung berjalannya kebijakan baru ini agar kewajiban perpajakan yang teratur dan terstruktur terselenggara dengan baik!
(Agustina Wulandari )