Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |11:04 WIB
Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. 

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Mari kita dukung berjalannya kebijakan baru ini agar kewajiban perpajakan yang teratur dan terstruktur terselenggara dengan baik!

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement