Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |11:04 WIB
Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A

b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman

Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:

a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;

b. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;

c. Bahan reklame berupa:

  • Reklame papan/billboard > terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis
  • Reklame pylon > terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic

Sementara itu, untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement