Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2024 |22:37 WIB
8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Pinjaman di Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Perhatikan langkah-langkah berikut untuk menghindari kerugian materi akibat pinjaman online (pinjol) yang tidak sah.

Baru-baru ini kasus pencurian data pribadi untuk penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Banyak pelaku penipuan yang mencuri dari data pelamar kerja.

Hal ini menimbulkan kerugian materi yang besar hingga mencapai angka Rp1 miliar. Maka dari itu perlu diperhatikan langkah yang tepat untuk mengatasi penyalahgunaan ini.

Berikut adalah 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal yang dirangkum Okezone, Jumat (25/10/2024):

1. Hubungi Pinjol yang Terlibat

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

2. Blokir KTP di Dukcapil

egera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement