Edward memiliki beberapa alat transportasi dan mesin. Di antaranya Mobil Honda HRV 1.5 E CVT CKD Tahun 2015 senilai Rp200 juta. Tak hanya itu, ia juga memiliki mobil Toyota Hino Light Truck senilai Rp120 juta.
Selanjutnya, mobil Toyota Hilux Double Cabin keluaran 2010 senilai Rp250 juta. Selain itu, ia mempunyai mobil Isuzu Panther Pick Up keluaran 1996 senilai Rp 25 juta. Mobil terakhir yang dimiliki Edward adalah Mitsubishi Dump Truck 1991 senilai Rp50 juta.
Edward juga memiliki motor beberapa sepeda motor. Mulai dari Honda Repsol 125 senilai Rp12 juta dan memiliki Honda Supra X 2003 senilai Rp5 juta.
Selain mobil dan motor, Edward juga memiliki excavator Caterpillar (Excavator) senilai Rp500 juta dan excavator Kobelco keluaran 1996 senilai Rp300 juta.
Untuk diketahui, Kejaksaaan telah menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal yang sempat dibebaskan. Penangkapan Ronald Tannur itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli.
Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis selama 5 tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)