Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Rinaldi menambahkan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memiliki wewenang untuk menilai dan mengubah tarif tol setiap dua tahun, dengan mempertimbangkan tarif sebelumnya yang disesuaikan dengan inflasi.
Rinaldi juga menyatakan bahwa perusahaannya secara konsisten berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan membuat jalan tol lebih nyaman bagi pengguna.
Baca Selengkapnya: Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024, Ini Besarannya
(Feby Novalius)