JAKARTA - Perusahaan teknologi multinasional, Apple Inc mengirimkan surat kepada Menteri Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita, setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut. Perihal isinya, bos Apple mengajukan pertemuan dengan Agung Gumiwang untuk membahas kebijakan larangan jual beli iPhone 16 di pasar Tanah Air.
“Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada Menteri,” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Meski pertemuan bakal digelar, Eko menegaskan pemerintah konsisten dan mengarahkan agar manajemen Apple memenuhi semua ketentuan yang sudah disepakati di awal, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple memang menyetujui syarat TKDN sebesar 40 persen melalui skema membangun Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, syarat ini belum dipenuhi perusahaan yang berkantor di Amerika Serikat (AS) itu.
Dari ketentuan pemerintah, Apple wajib berinvestasi senilai Rp1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Namun, produsen teknologi ini baru merealisasikan Rp 1,4 triliun saja.
Sehingga, sisa anggaran investasi yang belum dipenuhi menjadi ganjalan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia.
“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” paparnya.
“Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” lanjut Eko
Sebelumnya, Apple mengantongi sertifikasi TKDN, tapi masa berlakunya habis. Proses perpanjangan sertifikat TKDN pun masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
(Taufik Fajar)