JAKARTA - Mantan staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara soal kasus pemblokiran rekening Pramono yang merupakan pengusaha susu asal Boyolali, Jawa Tengah oleh KPP Pratama Boyolali.
Pramono mempunyai Usaha Dagang (UD) yang menampung susu perah peternak, namun rekening tersebut diblokir Ditjen Pajak karena masalah pajak Rp670 juta.
Menanggapi hal ini, Yustinus Prastowo berharap kasus Pramono mendapatkan penyelesaian yang baik. Dirinya paham Ditjen Pajak sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
"Pak Pramono pun tak menyangkal, meski tampak lelah dan mulai menyerah," kata Yustinus dalam akun X yang dikutip, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Yustinus juga berharap kasus tunggakan pajak yang tersisa bisa dicari skema penyelesaian yang win-win solution. "Saya yakin bisa dicarikan penyelesaian yang baik. Bisnis tetap bisa jalan demi penghidupan. Hak negara tidak hilang, hanya tertunda. Melampaui aneka bunyi pasal dan ketentuan, wisdom menjadi kunci. Semoga banyak pelajaran dan pengalaman baik kita petik," kata Yustinus.
Penjelasan Kantor DJP Jawa Tengah
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan perihal kasus ini. Pertama penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemblokiran rekening yang dilakukan juga sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak" ujar Etty, Sabtu (2/11).
"Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama. Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif," katanya.