Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Usaha dan Hukum Diizinkan Berinvestasi Kripto di RI, Ini Aturan Mainnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |17:11 WIB
Badan Usaha dan Hukum Diizinkan Berinvestasi Kripto di RI, Ini Aturan Mainnya
Badan Usaha dan Hukum Diizinkan Investasi Kripto. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Dia berharap bahwa dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement