Program ini juga membantu individu yang kesulitan membayar iuran jaminan kesehatan mereka. Dengan bantuan PBI JK, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa khawatir soal biaya.
Pemerintah pusat menanggung seluruh biaya iuran BPJS kesehatan, sehingga penerima tidak perlu membayar iuran tersebut.
Kepesertaan dalam program ini akan diperbaharui setiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Sehingga, program ini memberi dampak signifikan dalam memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)