JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk melanjutkan program bantuan sosial (bansos) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan utama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memeriksa status sebagai penerima bansos dengan NIK KTP melalui situs web resmi Kementerian Sosial, sebagaimana yang dirangkum oleh Okezone.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos secara online:
1. Kunjungi situs resmi
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi kolom data wilayah
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.
3. Masukkan nama lengkap
Tulis nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
4. Verifikasi Captcha
Isi kode verifikasi yang muncul di halaman.
5. Klik tombol "Cari Data"
Tekan tombol tersebut untuk memproses pencarian.
Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi tentang jadwal pencairan dan jenis bantuan yang diterima akan tampil. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, penerima bansos diwajibkan untuk memverifikasi keabsahan data mereka. Salah satu cara yang efektif untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses verifikasi ini sangat mudah dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan publik, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos, cukup dengan memasukkan informasi dasar seperti nama lengkap, serta data wilayah tempat tinggal, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Dengan cara ini, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan sosial, khususnya untuk periode pencairan bulan November 2024.
Baca Selengkapnya: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
(Taufik Fajar)