JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Klaster Ketenagalistrikan disambut baik.
"Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," kata Ketua Umum. SP PLN, M Abrar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sikap Mahkamah sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional.
"Kami juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada MK yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling pengelolaan ketenagalistrikan tidak dibenarkan atau inkonstitusional," katanya.
Terkait pengesahan RUKN yang semula di Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihaknya juga meminta MK untuk menyatakan harus melalui pertimbangan DPR.
"Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Bapak Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa," paparnya.