Akan tetapi, tidak semua keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima BPNT tahap 6 Desember 2024 ini. Hanya beberapa keluarga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut ini yang akan menerimanya.
1. NIK KTP keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar di DTKS
2. Keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki KKS Merah Putih
3. Nama KPM tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG
4. Memenuhi kriteria penerima Bansos
Adapun kriteria penerima bantuan sosial BPNT tahap 6 sesuai aturan pemerintah adalah sebagai berikut.
(Taufik Fajar)