Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal PPN 12%, Menko Airlangga: Pemerintah Hanya Ikuti Amanah UU

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |23:35 WIB
Soal PPN 12%, Menko Airlangga: Pemerintah Hanya Ikuti Amanah UU
Menko Airlangga tegaskan kenaikan PPN sesuai amanah UU (Foto: Freepik)
A
A
A

Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diikuti dengan sosialisasi dan penjelasan lebih banyak kepada masyarakat.Hal tersebut diperlukan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam menyusun dan menerapkan kebijakan terkait perpajakan, pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Kebijakan mengenai perpajakan termasuk PPN ini, bukan berarti membabi buta dan seolah tidak punya perhatian terhadap beberapa sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok, jelasnya.

Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak, tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement