Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Mengerikan! Ada 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |13:46 WIB
Kabar Mengerikan! Ada 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK
Kabar Mengerikan! 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK (Foto: Wamenaker/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendapatkan laporan bahwa akan ada sekira 60 perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu dekat.

Tentu ini akan menambah pekerja yang kena PHK. Dalam data terakhir periode Januari-November 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia mencapai 64.288 orang.

"Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali gitu loh," kata Immanuel di kantor Kemnaker, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan, dalam laporan yang diterima dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha, potensi PHK di 60 perusahaan ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Memang ada kritikan-kritikan, keluhannya ke saya, sumber dari masalah ini adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang meringankan impor bahan jadi," ujarnya.

Dirinya berharap Kementerian Perdagangan dapat mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan. "Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen (aturan) itu," tambahnya.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel menilai data PHK yang terjadi di industri tekstil sebanyak 250 ribu pekerja perlu dicermati. Kondisi ini diperparah dengan adanya impor ilegal yang membanjiri pasar tekstil di Indonesia.

"Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh," kata Wamenaker Noel dalam keterangan resmi, Rabu (18/12/2024).

Wamenaker mengaku, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI terkait serbuan barang impor yang berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.

"Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor ilegal yang melemahkan lapangan kerja," kata Wamenaker.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement