Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |23:49 WIB
Harta Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN
Harta Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Harta kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN. Dody Hanggodo dilantik menjadi Menteri Pekerjaan Umum (PU) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Seperti yang diketahui, setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mulai menjabat, dan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Dody Hanggodo telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kategori laporan khusus awal menjabat. Dody melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 18 November 2024 lalu.

Berikut adalah rincian harta kekayaan Dody Hanggodo di LHKPN:

Tanah dan bangunan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement