JAKARTA – Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi sebesar Rp252,43 triliun atau 95,09% dari target Rp265,46 triliun sampai dengan 24 Desember 2024.
1. Realisasi Penerimaan
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan memaparkan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp91,14 triliun, PPh Migas Rp64,71 triliun, PPN dan PPnBM Rp84,61 triliun, PBB dan BPHTB Rp11,32 triliun serta Pajak Lainnya sebesar Rp638,21 miliar.
“Terdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp88,54 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp55,21 triliun, industri pengolahan Rp56,74 triliun serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp16,99 triliun. Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 86 persen,” ungkap Irawan pada keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
2. Kolaborasi Strategis
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa kolaborasi strategis antara APBN dan APBD terus diperkuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta berfungsi sebagai penyangga ekonomi.
Hal ini guna mengoptimalkan pemerataan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif di seluruh wilayah.