Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo: Ini Amanah

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |19:20 WIB
PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo: Ini Amanah
Presiden Prabowo Sebut Kenaikan Tarif PPN Sudah Dilakukan Secara Bertahap. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kenaikan tarif PPN 12% merupakan amanah dan perintah Undang-Undang. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tetap dijalankan mulai 2025. 

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini merupakan amanah, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

1. PPN 12% Tetap di 2025

Presiden Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN sudah dilakukan secara bertahap dari mulai 10% hingga 12% yang akan dikenakan pada tahun 2025.

"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 besok," jelasnya.

2. Prabowo Harap Daya Beli Tidak Turun

Prabowo menyebut bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap diharapkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement