Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan Rianto Adam Pontoh di LHKPN, Sosok Hakim yang Vonis dan Minta Aset Helena Lim Dikembalikan

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |15:51 WIB
Harta Kekayaan Rianto Adam Pontoh di LHKPN, Sosok Hakim yang Vonis dan Minta Aset Helena Lim Dikembalikan
Harta Kekayaan Hakim Rianto Adam Pontoh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Harta kekayaan Rianto Adam Pontoh di LHKPN layak disorot. Sosoknya dinilai memberikan vonis terlalu ringan kepada Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp900 juta.


Selain pengusaha money changer, sosok Helena dikenal juga sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk. Hakim memutuskan bahwa Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Keuntungan yang diperoleh Helena juga diketahui melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.


Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/1/2025), Okezone telah merangkum harta kekayaan Rianto Adam Pontoh di LHKPN, sebagai berikut.


1. Profil Rianto Adam Pontoh


Rianto Adam Pontoh saat ini menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat. Pria kelahiran 18 November 1968 ini mempunyai pangkat Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d. Menjadi seorang Hakim Utama di PN Jakpus, Rianto menempuh pendidikan untuk meraih gelar Sarjana Hukum Perdata di Universitas Sam Ratulangi Manado pada tahun 1991.


Pria berumur 56 tahun ini kemudian melanjutkan S2 Hukum Pidana di Universitas Merdeka Malang dan lulus tahun 2010. Pria kelahiran Manado ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil  setelah satu tahun lulus Sarjana yaitu 1992. Sebagai seorang Hakim, Rianto Adam Pontoh telah beberapa kali memimpin persidangan dalam kasus-kasus besar.


Pria berzodiak Scorpio ini pernah mengadili Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Ia juga memimpin sidang mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement