Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Harga Barang Naik Dampak PPN 12%, Pengusaha Ritel Buka Suara

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |14:19 WIB
Heboh Harga Barang Naik Dampak PPN 12%, Pengusaha Ritel Buka Suara
Pengusaha soal PPN 12% (Foto: Okezone)
A
A
A

3.    Hanya Berlaku Barang dan Jasa Mewah


Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta.


Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, di antaranya yang pertama kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement