“Untuk itu, perlu kesadaran dan upaya semua pelaku ekonomi dalam hal ini termasuk kalangan industri perbankan untuk terus melakukan inovasi terkait pemanfaatan transaksi syariah ini,” ujarnya.
Terkait Industri Keuangan Syariah, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 - 2045, penguatan ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda Pemerintah untuk mewujudkan transformasi ekonomi dalam mendukung ekonomi nasional selama 20 tahun ke depan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.