Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas PPnBM 2025, Penjualan Mobil Listrik Laris Manis?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |21:51 WIB
Bebas PPnBM 2025, Penjualan Mobil Listrik Laris Manis?
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik

Untuk tantangan pengembangan listrik tersendiri menurut Yannes, dari jumlah riset EV, China adalah gabungan dari seluruh negara yang ada.

"Mereka mengambil strategi yang mulai push ke teknologi EV ini, cuma dengan dukungan pemerintah yang luar biasa dan kampus menjadi menguasai EV dunia," ujar Yannes.

4. Bebas PPnBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement