Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perdagangan Karbon Internasional Dimulai 20 Januari 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |10:35 WIB
Perdagangan Karbon Internasional Dimulai 20 Januari 2025
Proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. (Foto: Okezone.com/CBC)
A
A
A

JAKARTA - Sistem perdagangan karbon di Indonesia semakin transparan dan terpercaya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, sistem perdagangan tersebut merupakan bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).


1. Sistem Perdagangan Karbon

Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat yang diterbitkan dari pengurangan emisi, yang dikenal sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK), menjadi bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). 

Data dari sertifikat ini tersedia di carbon registry dan dapat diakses publik, sehingga menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.


2. Ekonomi Baru 

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.

"Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," kata Hanif, Rabu (15/1/2025). 

3. Diawasi OJK

Untuk mendukung inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Semua transaksi ini akan dimonitor melalui SRN PPI guna memastikan akuntabilitas.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement