Selain kedua faktor tersebut, debitur masih harus membayarkan hutangnya ke pihak pinjol yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Sebelumnya sempat muncul isu yang menyebut jika utang pinjol bisa hangus jika tidak dilunasi dalam kurun waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Isu ini tidaklah sepenuhnya benar.
Karena, berdasar aturan OJK disebutkan jika pihak pinjol hanya dilarang menagih hutang secara langsung setelah 90 hari setelah jatuh tempo, dan tidak berkaitan dengan hangusnya utang.
Pihak debitur masih wajib untuk melunasi hutangnya, sebab jika tidak nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam OJK. Hal ini akan membuat mereka sulit untuk melakukan pinjaman kedepannya.
Jika ingin daftar hitam itu dicabut, maka debitur wajib melunasi hutangnya terlebih dahulu kepada pihak pinjol yang bersangkutan.
Adapun aturan terkait pinjol ilegal yang dimana utang setiap debitur akan hangus secara permanen secara sendirinya. Sebab pinjol tersebut memang tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum perdata.
Meskipun masyarakat bisa saja tidak membayar utang pinjol ilegal tersebut, pihak pinjol masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum pada debitur yang belum melunasi utangnya.
Pada dasarnya setiap pinjaman yang dilakukan baik itu ke pinjol resmi yang dinaungi oleh OJK atau pinjol tidak resmi haruslah dilunasi jika tidak ingin terjerat masalah hukum.
(Taufik Fajar)