Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ternyata Bisa Hilang dengan Sendirinya

Rizky Darmawan , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |00:31 WIB
Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ternyata Bisa Hilang dengan Sendirinya
Utang Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sampai kapan utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Ternyata bias hilang dengan sendirinya. Pinjaman Online atau pinjol kini mulai jadi salah satu kegemaran masyarakat jika dilihat dari jumlah pencarian yang tinggi di Google.

Syarat yang mudah jadi salah satu hal yang membuat banyak orang memilih untuk meminjam uang secara online ketimbang harus melalui bank.

Namun apakah benar jika utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Jika mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol memang bisa hangus dengan sendirinya.

1.    Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis?

Ada beberapa hal yang menyebabkan utang ini bisa hangus. Misalnya seperti debitur yang meninggal dunia, atau adanya pencabutan izin penyedia pinjol oleh OJK.

Apabila debitur meninggal, nantinya utang akan diturunkan pada ahli warisnya terlebih dahulu. Namun jika ahli waris tidak mampu secara ekonomi untuk membayar hutang, maka utang tersebut akan hangus.

Sedangkan untuk pencabutan izin ini biasanya disebabkan oleh pihak pinjol yang telah melanggar aturan dari OJK. Membuat pihak pinjol akan dikenai sanksi yang didasarkan pada Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement