JAKARTA - Apakah data busuk di Pinjol masih bisa dicairkan? Riwayat kredit bermasalah atau sering disebut data busuk menjadi tantangan besar bagi seseorang yang ingin mengajukan pinjaman, baik di bank maupun pinjaman online (pinjol) legal.
Jika data kredit seseorang telah memasuki status kol 5 di BI Checking/SLIK OJK, yang sering disebut sebagai data busuk, pengajuan pinjaman baru di bank atau pinjol legal biasanya tidak akan disetujui.
Status ini menunjukkan riwayat gagal bayar yang tercatat, sehingga lembaga keuangan menganggap individu tersebut berisiko tinggi.
Apakah Pinjaman Masih Bisa Cair dengan Data Busuk?
Beberapa pinjol ilegal mungkin tetap memberikan pinjaman tanpa memeriksa BI Checking. Namun, menggunakan layanan pinjol ilegal sangat tidak disarankan karena risiko seperti bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, hingga ancaman keamanan data pribadi.
Pinjaman dari pinjol legal atau bank sangat sulit didapatkan jika data kredit masih dalam status kol 5. Hal ini karena pinjol legal dan bank wajib memeriksa BI Checking sesuai regulasi OJK. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan kelayakan calon peminjam.
Langkah untuk Memperbaiki Data Busuk
Untuk memperbaiki riwayat kredit agar pengajuan pinjaman kembali memungkinkan, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan: