- Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga, adapun rinciannya yaitu siswa SD/MI sederajat, siswa SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat.
- Usia Lanjut: Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK dan maksimal empat orang penerima dalam satu keluarga.
Kriteria penerima bansos PKH tersebut merupakan keputusan mutlak pemerintah, supaya penyaluran bansos PKH dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga yang menerima manfaat tersebut. Selain memenuhi kriteria penerima bansos, masyarakat juga diharapkan untuk memenuhi syarat bansos PKH secara umum dan tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial untuk memastikan jadwal pencairan.
(Feby Novalius)