Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ini Jawabannya

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |06:22 WIB
Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ini Jawabannya
Utang di Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu cara yang dipilih saat terdesak dan butuh dana secara cepat dengan syarat yang singkat.

Meskipun pinjol memiliki bunga yang tinggi, tak sedikit masyarakat yang tetap memilih meminjam dana kepada pinjol daripada meminjam ke bank. 

Bunga utang pada pinjol yang tidak dibayarkan saat sudah jatuh tempo akan dikenakan bunga kembali. Dengan ini, bunga dan utang yang dibayarkan akan semakin tinggi jika tidak dilunasi. Tentu penyebabnya banyak debitur yang melarikan diri dan berakhir di tagih debt collector.

Namun, apakah benar utang pinjol dapat hangus secara otomatis? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol memang bisa hangus dengan sendirinya.

1. Apakah Utang Pinjol Hangus Secara Otomatis? 

Utang pinjol dapat hangus secara otomatis dengan beberapa alasan tertentu, seperti debitur yang meninggal dunia, atau adanya pencabutan izin penyedia pinjol oleh OJK. 

Maka dari itu, jika debitur tersebut meninggal dunia, utang itu dilunasi oleh ahli warisnya. Namun, jika ahli waris tidak mampu membayar dan melunasi utang tersebut, maka utang akan hangus.

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Pasal 47, pencabutan izin biasanya disebabkan oleh pihak pinjol yang melanggar aturan dari OJK, sehingga pihak pinjol akan dikenakan sanksi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement