JAKARTA - Pemerintah berupaya menurunkan harga obat yang terbilang cukup mahal dibandingkan negara tetangga, Malaysia.
Mahalnya harga obat di Indonesia pernah diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga obat di Indonesia sangat mahal dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Menurutnya perbedaan harga obat mencapai 1,5 hingga 5 kali lipat lebih tinggi di Indonesia dibandingkan dengan harga di Malaysia. Hal ini menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan yang tepat.
Adapun pajak bukan isu utama dari pemicu tingginya harga obat di Indonesia.
"Tapi biaya marketing dan distribusi yang mahal. Untuk mengatasinya, pemerintah akan membuat sistem yang lebih baik guna mengatasi persoalan ini," ucap Menkes, dikutip dari laman Kemenkes.
Salah satu cara menurunkan harga obat yaitu dengan persiapan Indonesia untuk bergabung salah satu otoritas terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan memperoleh level pengakuan sebagai otoritas regulator obat dan makanan kelas dunia melalui status WHO Listed Authority (WLA).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berkunjung ke laboratorium uji klinis Equilab. Hal itu dilakukan untuk mengecek kesiapan kapasitas uji klinis, terkait rencana Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang akan datang pada Februari 2025, guna mengecek kesiapan Indonesia untuk bergabung salah satu otoritas terdaftarnya.
"Tapi untuk memastikan apa yang kita laporkan, apa adanya, mereka akan datang ke Indonesia bersama timnya," katanya, Jumat (24/1/2025).
Dari 9 item, salah satu item yang diminta yakni good regulator, good manufacturing practice,
termasuk good clinical practice.
Terdapat 9 fungsi yang menjadi area penilaian dalam WLA, yakni regulatory system (RS)/sistem
regulatori, registration and marketing authorization (MA)/registrasi dan izin edar, vigilance (VL)/farmakovigilans, market surveillance and control (MC)/surveilans dan pengawasan di peredaran, licensing establishment (LI)/pemberian izin, regulatory inspection (RI)/inspeksi
regulatori, laboratory testing (LT)/pengujian di laboratorium, clinical trial oversight (CT)/pengawasan pelaksanaan uji klinik, dan lot release (vaccines) (LR)/pelulusan bets atau lot.