Dia mencontohkan kejadian di Sumatera Selatan. Saat panen tiba GKP yang dihargai Rp5.500 dari seharusnya Rp6.500 atau sesuai HPP yang baru diterapkan 15 Januari 2025.
Pihaknya tentu mengetahui ada kriteria gabah yang bisa dihargai HPP Rp6.500. Di mana, gabah dan beras yang dibeli sesuai HPP Rp6.500, adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan Kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
"Rafaksi itu nanti dijadikan dasar dan alasan untuk beli di bawah HPP. Itu yang dimanfaatkan untuk tengkulak dan penggilingan padi. Kalau GKP itu di lapangan sudah umum kadar udara 25% dan kotoran gabah sekitar 5%," ujarnya.
(Taufik Fajar)