Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Negara pada 2024

Vebyola Lutfikaputi , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2025 |11:20 WIB
Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Negara pada 2024
Transaksi Aset Kripto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan kontribusi besar sektor aset digital terhadap pendapatan negara.

Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024. Dari total penerimaan pajak tersebut, Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto  mencatatkan kontribusi sekitar Rp490,06 miliar. Angka ini 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara. 

1. Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kripto

Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. 

Dibandingkan periode
yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89%, sebuah pertumbuhan luar biasa yang mencerminkan semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia.

Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami Indodax, pada November 2024 volume transaksi tercatat sebesar Rp21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp23,76 triliun. 

Peningkatan volume transaksi ini menegaskan betapa pesatnya pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement