Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta THR Ojol Jadi Prioritas Prabowo, Cair di Lebaran 2025?

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2025 |07:07 WIB
4 Fakta THR Ojol Jadi Prioritas Prabowo, Cair di Lebaran 2025?
Fakta Ojol Bakal Dapat THR di Lebaran Tahun Ini. (Foto :Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang membahas rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi atau driver ojek online (Ojol). Rencana ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para mitra driver. 

Di sisi lain, pemberian THR ojol juga berkaitan dengan sejumlah kebijakan dalam mendukung pelaksanaan mudik Idul Fitri 2025 serta perlindungan pekerja berbasis aplikasi. 

Okezone pun merangkum fakta menarik terkait THR ojol, apakah akan cair di Lebaran tahun ini, Minggu (2/2/2025). 

1. THR Ojol Diprioritaskan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, terkait rencana pemberian THR kepada pengemudi ojek online merupakan bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal perlindungan para mitra driver ojol.

"Terkait perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, oleh karenanya ke depan kita akan duduk bersama dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas ini," kata Yassierli. 

2. Wacana Lama 

Rencana driver ojol diberikan THR merupakan wacana lama. Tahun lalu bahkan kabar mengenai driver ojek online dan kurir mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri bahkan sudah membahas terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.

3. Tujuan Driver Ojol Dapat THR

Berkaitan dengan SE yang telah rilis, pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," papar Menaker Ida kala itu. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement