Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT, maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.