Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Untung-Rugi Danantara di Bawah Supervisi Kementerian BUMN

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |18:46 WIB
Untung-Rugi Danantara di Bawah Supervisi Kementerian BUMN
BPI Danantara diharapkan segera beroperasi. (Foto: Okeone.com/Antara) 
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diharapkan segera beroperasi. Kehadiran Danantara bagi negara sangat besar keuntungannya. 

1. Keuntungan Kehadiran Danantara 

Menurut Ekonom Fithra Faisal Hastiadi, Danantara tidak menimbulkan hal negatif. Malah Danantara akan mengelola dan memaksimalkan aset negara yang dampaknya besar bagi perekonomian Indonesia. 

"Danantara nantinya akan menjadi fund manajer penghasil dividen bagi negara dan meningkatkan valuasi aset negara dan dampaknya besar bagi perekonomian dan pembangunan. Jadi tidak ada negatifnya," kata Fithra saat dihubungi Okezone.com, Sabtu (1/2/2025). 

2. Danantara Tak Harus di Bawah Kementerian BUMN

Namun demikian, Fithra mengatakan bahwa Danantara harus berdiri sendiri, tidak di bawah Kementerian BUMN atau yang lainnya. Danantara harus murni sebagai korporat atau perusahaan yang besar ke depannya. 

"Kondisi idealnya bisa dilakukan murni korporat. Tidak seperti BUMN saat ini harus menghadiri rapat dengan DPR bila ada panggilan dan sebagainya," katanya. 

 

3. RUU BUMN

Oleh karena itu, lembaga yang diharapkan bisa meningkatkan aset dan valuasi BUMN ini harus segera beroperasi. Apalagi target pemerintah saat ini pertumbuhan ekonomi 8%. 

"Makanya gongnya RUU BUMN harus segera selesai. Danantara harus menjadi korporasi besar dari Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN tuntas.

“Iya, seperti itu (diluncurkan setelah RUU BUMN), tunggu saja,” ujar Erick Thohir. 

Erick menyampaikan bahwa BPI Danantara akan menjadi salah satu substansi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Akan tetapi, kajian perihal Danantara dalam RUU BUMN akan dilakukan oleh DPR, sebab RUU BUMN merupakan RUU inisiatif DPR.

“Strukturnya seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ucap Erick.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement