JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas subsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg serta mencegah risiko mengarah dan kelebihan pasokan (oversupply). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penjual atau pengecer tetap dapat menjual gas elpiji subsidi asalkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengecer individu.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengekspor pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi www.oss.go.id
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
Centang persetujuan persetujuan, lalu klik "Kirim"
Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan