Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |10:27 WIB
Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.

Namun bagi warung eceran yang ingin menjadi Pangkalan Resmi (agen) LPG 3 kg bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg

1.  Dokumen yang Harus Disiapkan

Terdapat beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, dikutip dari laman resmi Pertamina:

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Surat Referensi Bank.

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang berisi:

a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

c. Pakta Integritas

- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement